You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Walikota Jakbar Resmikan Walkot Farm 4.0
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Walkot Farm 4.0 Jakarta Barat Diresmikan

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi meresmikan Walkot Farm 4.0 di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jl Kembangan Raya No 2, Kembangan, Jumat (13/3).

Terima kasih kepada semua pihak,

Dikatakan Rustam, awalnya lokasi seluas 3.125 meter persegi ini hanya berupa taman. Kemudian ditambah fungsinya dengan dilengkapi area bermain, pertanian, tanaman obat keluarga serta edukasi.

Ada Rumah Buku di Walkot Farm Jakbar 4.0

Menariknya lagi, bagi pengunjung yang melakukan scan barcode tanaman menggunakan telepon pintar maka akan muncul informasi mengenai nama pohon, manfaatnya dan lain-lain.

Selain itu, sambung Rustam, dengan adanya rumah buku dan area bermain anak-anak akan timbul kreativitas, kemudian menjadi cerdas. Lokasi ini juga tampak berwarna sehingga diharapkan dapat menarik masyarakat untuk datang,

"Walkot Farm ini non APBD, ini dilengkapi Wi-Fi dan CCTV," katanya.

Ditambahkan Rudy., pembangunan Walkot Farm 4.0 melibatkan semua pihak seperti Sudin Kominfotik, Sudin PPAPP, Bank DKI dan seluruh kecamatan yang telah membuat stan.

"Terima kasih kepada semua pihak. Kami juga akan menambah fasilitas seperti toilet, serta tulisan dilarang bawa makanan, kemasan plastik dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati